Untuk tutorial yang kedua disini saya ingin mencoba belajar dengan menjadikan suatu gambar yang dapat dijadikan bingkai untuk gambar tersebut dengan menggunakan teknik ngeblur. Pertama pilih salah satu gambar yang ingin dijadikan percobaan.

















Tekan ctrl A untuk menyeleksi seluruh area kanvas.









Kemudian kita mengecilkan area seleksi kira – kira setengah ukuran garis seleksi sekarang dengan caranya, menu, select -> transform selection. Digunakan untuk memperbesar, memperkecil area selection, sekarang area selection harus diperkecil.










Sekarang garis seleksi sudah mengecil.Klik menu select -> inverse, yang dipergunakan untuk membalikkan seleksi.Kalau sudah tekan ctrl + i untuk menginvert warna pada bidang yang terseleksi. Hasilnya tampak di bawah ini :










Untuk efek ngeblurnya kita beri filter Glass pada bidang terseleksi. Klik menu Filter -> Distort -> Glass. Lalu biarkan saja seperti defaultnya, tekan OK. Dan hasilnya akan seperti gambar di bawah ini . Tekan Ctrl + D untuk menghilangkan garis seleksi.


Pernahkah kita mengalami ketika hujan deras mengguyur, kita lupa membawa payung. Lalu kita pun berbasah kuyup kedinginan. Namun, ketika kita siapkan jas hujan, justru panas dan terikdatang membakar hari. Sebalkah anda?

Atau mungkin kita pernah terburu-buru mengejar waktu, tetapi perjalanan malah tersendat, seolah membiarkan kita terlambat. Namun, ketika kita ingin melaju dengan tenang, pengendara lain malah membunyikan klakson agar kita mempercepat langkah. Sebalkah anda? Mengapa keadaan seringkali tak bersahabat? Mereka seakan meledek, mengecoh, bahkan tertawa terbahak-bahak.
Inikah yang disebut dengan "ketidakmujuran"?

Sadari saja, itu adalah cara alam menghibur kita. Itulah cara alam mengajak kita tersenyum, menertawakan diri sendiri, dan bergurau secara nyata. Kejengkelan itu muncul dari kerena kita
tak mencoba bersahabat dengan keadaan. Kita hanya mementingkan diri sendiri. Kita lupa bahwa jika toh keinginan kita tidak tercapai, tak ada salahnya kita menyambutnya dengan senyum,
meski serasa kecut, tak apalah.

(submitted by Satriyo H.Wibisono, satriyohw@j...)

Dari Ibnu ‘Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,”

`“Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat. Kemudian Abu Bakar bertanya, “Sesungguhnya sebagian dari sisi sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.” Rasulullah saw menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.”[HR. Jama’ah, kecuali Imam Muslim dan Ibnu Majah dan Tirmidiziy tidak menyebutkan penuturan dari Abu Bakar.]

Dari Ibnu ‘Umar dituturkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda, “
“Isbal itu bisa terjadi pada sarung, sarung dan jubah. Siapa saja yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah swt tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.”[HR. Abu Dawud, al-Nasaa`iy, dan Ibnu Majah]

Kata khuyalaa’ berasal dari wazan fu’alaa’. Kata al-khuyalaa’, al-bathara, al-kibru, al-zahw, al-tabakhtur, bermakna sama, yakni sombong dan takabur.

Mengomentari hadits ini, Ibnu Ruslan dari Syarah al-Sunan menyatakan, “Dengan adanya taqyiid “khuyalaa’” (karena sombong) menunjukkan bahwa siapa saja yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki tanpa ada unsur kesombongan, maka dirinya tidak terjatuh dalam perbuatan haram. Hanya saja, perbuatan semacam itu tercela (makruh).”

Imam Nawawiy berkata, “Hukum isbal adalah makruh. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Syafi’iy.

Imam al-Buwaithiy dari al-Syafi’iy dalam Mukhtasharnya berkata, “Isbal dalam sholat maupun di luar sholat karena sombong dan karena sebab lainnya tidak diperbolehkan. Ini didasarkan pada perkataan Rasulullah saw kepada Abu Bakar ra.”

Namun demikian sebagian ‘ulama menyatakan bahwa khuyala’ dalam hadits di atas bukanlah taqyiid. Atas dasar itu, dalam kondisi apapun isbal terlarang dan harus dijauhi. Dalam mengomentari hadits di atas, Ibnu al-‘Arabiy berkata, “Tidak diperbolehkan seorang laki-laki melabuhkan kainnya melebihi mata kaki dan berkata tidak ada pahala jika karena sombong. Sebab, larangan isbal telah terkandung di dalam lafadz.

Tidak seorangpun yang tercakup di dalam lafadz boleh menyelisihinya dan menyatakan bahwa ia tidak tercakup dalam lafadz tersebut; sebab, ‘illatnya sudah tidak ada. Sesungguhnya, sanggahan semacam ini adalah sanggahan yang tidak kuat. Sebab, isbal itu sendiri telah menunjukkan kesombongan dirinya. Walhasil, isbal adalah melabuhkan kain melebihi mata kaki, dan melabuhkan mata kaki identik dengan kesombongan meskipun orang yang melabuhkan kain tersebut tidak bermaksud sombong.”

Mereka juga mengetengahkan riwayat-riwayat yang melarang isbal tanpa ada taqyiid. Riwayat-riwayat itu diantaranya adalah sebagai berikut;

“Angkatlah sarungmu sampai setengah betis, jika engkau tidak suka maka angkatlah hingga di atas kedua mata kakimu. Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Sedangkan Allah swt tidak menyukai kesombongan.”[HR. Abu Dawud, al-Nasaa’iy, dan Al-Tirmidziy dari haditsnya Jabir bin Salim]

“Tatkala kami bersama Rasulullah saw, datanglah ‘Amru bin Zurarah al-Anshoriy dimana kain sarung dan jubahnya dipanjangkannya melebihi mata kaki (isbal). Selanjutnya, Rasulullah saw segera menyingsingkan sisi pakaiannya (Amru bin Zurarah) dan merendahkan diri karena Allah swt. Kemudian beliau saw bersabda, “Budakmu, anak budakmu dan budak perempuanmu”, hingga ‘Amru bin Zurarah mendengarnya. Lalu, Amru Zurarah berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya saya telah melabuhkan pakaianku melebihi mata kaki.”

Rasulullah saw bersabda, “Wahai ‘Amru, sesungguhnya Allah swt telah menciptakan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Wahai ‘Amru sesungguhnya Allah swt tidak menyukai orang yang melabuhkan kainnya melebihi mata kaki.” [HR. al-Thabarniy dari haditsnya Abu Umamah] Hadits ini rijalnya tsiqah. Dzahir hadits ini menunjukkan bahwa ‘Amru Zurarah tidak bermaksud sombong ketika melabuhkan kainnya melebihi mata kaki.

Riwayat-riwayat ini memberikan pengertian, bahwa isbal yang dilakukan baik karena sombong atau tidak, hukumnya haram. Akan tetapi, kita tidak boleh mencukupkan diri dengan hadits-hadits seperti ini. Kita mesti mengkompromikan riwayat-riwayat ini dengan riwayat-riwayat lain yang di dalamnya terdapat taqyiid (pembatas) “khuyalaa’”. Kompromi (jam’u) ini harus dilakukan untuk menghindari penelantaran terhadap hadits Rasulullah saw. Sebab, menelantarkan salah satu hadits Rasulullah bisa dianggap mengabaikan sabda Rasulullah saw. Tentunya, perbuatan semacam ini adalah haram.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, yakni perkataan Rasulullah saw kepada Abu Bakar ra (Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.”), menunjukkan bahwa manath (obyek) pengharaman isbal adalah karena sombong. Sebab, isbal kadang-kadang dilakukan karena sombong dan kadang-kadang tidak karena sombong. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar telah menunjukkan dengan jelas bahwa isbal yang dilakukan tidak dengan sombong hukumnya tidak haram.

Atas dasar itu, isbal yang diharamkan adalah isbal yang dilakukan dengan kesombongan. Sedangkan isbal yang dilakukan tidak karena sombong, tidaklah diharamkan. Imam Syaukani berkata, “Oleh karena itu, sabda Rasulullah saw,” Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan.”[HR. Abu Dawud, al-Nasaa’iy, dan Al-Tirmidziy dari haditsnya Jabir bin Salim], harus dipahami bahwa riwayat ini hanya berlaku bagi orang yang melakukan isbal karena sombong.

Hadits yang menyatakan bahwa isbal adalah kesombongan itu sendiri –yakni riwayat Jabir bin Salim—harus ditolak karena kondisi yang mendesak. Sebab, semua orang memahami bahwa ada sebagian orang yang melabuhkan pakaiannya melebihi mata kaki memang bukan karena sombong. Selain itu, pengertian hadits ini (riwayat Jabir bin Salim) harus ditaqyiid dengan riwayat dari Ibnu ‘Umar yang terdapat dalam shahihain….Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah yang menyatakan bahwa Allah swt tidak menyukai orang-orang yang sombong hadir dalam bentuk muthlaq, sedangkan hadits yang lain yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar datang dalam bentuk muqayyad.

Dalam kondisi semacam ini, membawa muthlaq ke arah muqayyad adalah wajib….”
Dari penjelasan Imam Syaukani di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa kesombongan adalah taqyiid atas keharaman isbal. Atas dasar itu, hadits-hadits yang memuthlaqkan keharaman isbal harus ditaqyiid dengan hadits-hadits yang mengandung redaksi “khuyalaa’. Walhasil, isbal yang dilakukan tidak karena sombong, tidak termasuk perbuatan yang haram.

Tidak boleh dinyatakan di sini bahwa hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar tidak bisa mentaqyiid kemuthlakan hadits-hadits lain yang datang dalam bentuk muthlaq dengan alasan, sebab dan hukumnya berbeda. Tidak bisa dinyatakan demikian. Sebab, hadits-hadits tersebut, sebab dan hukumnya adalah sama. Topik yang dibicarakan dalam hadits tersebut juga sama, yakni sama-sama berbicara tentang pakaian dan cara berpakaian.

Atas dasar itu, kaedah taqyiid dan muqayyad bisa diberlakukan dalam konteks hadits-hadits di atas. Imam Syaukani sendiri membahas masalah isbal ini dengan memasukkannya pada konteks muthlaq wa muqayyad, sedangkan beliau berpendapat bahwa bila sebab dan hukumnya berbeda maka tidak berlaku kaedah taqyiid al-muthlaq. Akan tetapi, beliau memasukkan masalah isbal ini pada konteks taqyiid al-muthlaq. Jadi, menurut Imam Syaukani, sebab dan hukum pada hadits-hadits yang berbicara tentang isbal adalah sama tidak berbeda, sehingga berlakulah kaedah taqyiid al-muthlaq.

Untuk menjawab kasus ini kita harus memilahkan terlebih dahulu manath hukmi tentang haramnya melihat aurat wanita, dengan manath hukmi melihat gambar aurat wanita. Fakta aurat wanita berbeda dengan gambar aurat wanita. Oleh karena itu, sangatlah salah menganalogkan hukum melihat aurat wanita dengan hukum melihat gambar aurat wanita. Sebab, fakta (manath hukmi) keduanya jelas-jelas berbeda. Namun, agar kita mendapatkan gambaran utuh mengenai hukum melihat gambar porno, kami perlu menjelaskan hal-hal mendasar berikut ini;



Yang perlu diperhatikan adalah, hukum syara’ adalah hukum syara’ bagi kasus tertentu. Hukum syara’ bagi satu kasus hanya berlaku untuk kasus itu saja, dan tidak berlaku bagi kasus lain yang faktanya berbeda. Kita tidak boleh menggeneralkan hukum syara’ bagi kasus tertentu untuk kasus yang lain, kecuali bila dalil itu bersifat umum.
Misalnya, berzina itu hukumnya haram. Keharamannya telah ditunjukkan dengan sangat jelas di dalam al-Quran dan Sunnah. Allah swt berfirman,

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”[al-Nuur:2}

Fakta zina sendiri telah didefinisikan oleh para ‘ulama, yakni masuknya farji ke dalam kemaluan wanita (vagina) yang tidak halal baginya. Ini adalah fakta zina yang akan terkena had dari Allah swt, yakni 100 kali jilid bagi pezina ghairu muhshon, dan rajam hingga mati bagi pezina muhshon. Adapun masuknya farji buatan (alat bantu sex) ke dalam vagina seorang wanita, baik dilakukan sendiri (masturbasi), atau dilakukan oleh wanita lain, atau laki-laki lain (bukan mahram maupun mahram), tidak akan terkena ayat di atas.

Ayat di atas, maupun nash-nash yang berbicara tentang zina tidak berlaku untuk fakta semacam ini. Sebab, dari sisi fakta tindakan memasukkan farji buatan ke dalam vagina bukanlah fakta dari zina. Demikian juga bila seorang laki-laki memasukkan farjinya ke dalam vagina buatan (boneka) tentu tindakan laki-laki ini tidak terkategori perbuatan zina yang harus dikenai had zina (100 kali jilid, atau rajam hingga mati).

Sebab, tindakan laki-laki ini tidak termasuk perbuatan zina. Selain itu, dari sisi fakta, apa yang dilakukan oleh laki-laki ini berbeda dengan fakta perzinaan yang disebut di dalam nash-nash syara’.

Hukum melihat babi berbeda dengan hukum memakan daging babi. Meskipun objeknya sama, akan tetapi karena perbuatannya berbeda maka hukumnya juga berbeda. Memakan daging babi, jelas-jelas diharamkan berdasarkan nash-nash yang sharih. Sedangkan melihat babi berhukum boleh tidak haram, berdasarkan nash-nash umum yang membolehkan manusia melihat, dan juga perbuatan Nabi dan para shahabat.

Demikian pula melihat aurat wanita (secara langsung) jelas berbeda dengan melihat gambar aurat wanita. Jika faktanya berbeda, maka secara hukum juga berbeda. Melihat aurat wanita asing jelas-jelas haram berdasarkan nash-nash al-Quran dan Sunnah. Akan tetapi, kita tidak boleh menyamaratakan antara hukum melihat aurat wanita asing dengan melihat gambar aurat wanita asing. Sebab, dari sisi fakta, kedua aktivitas itu sangatlah berbeda. Gambar aurat wanita bukanlah aurat wanita.

Secara umum, syara’ telah membolehkan melihat semua hal yang ada di muka bumi ini. Bolehnya melihat apa yang ada di muka bumi ini tidak akan berubah, kecuali ada nash-nash khusus yang mengharamkannya. Kaedah ushul menyatakan, “al-Umum yubqa fi ‘umumihi maa lam yarid dalil al-takhshish.”[Umum itu tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya].

Berdasarkan nash-nash umum ini, manusia dibolehkan melihat langit, bumi, pohon, babi, anjing, berhala, khamer, orang munafik, orang kafir, wanita, dan pria. Kita juga diperbolehkan melihat perzinaan jika tujuannya untuk membangun kesaksian di hadapan qadliy. Berdasarkan nash-nash umum juga, kita diperbolehkan melihat dan menyaksikan foto langit, foto wanita, foto pria, dan juga benda-benda lainnya.

Larangan melihat hanya berlaku pada konteks-konteks yang dilarang oleh syara’. Misalnya, seorang laki-laki haram melihat aurat wanita asing. Namun ia boleh melihat aurat isterinya, ataupun mahramnya. Kaum muslim juga dilarang menyaksikan kemungkaran, tanpa disertai dengan upaya untuk melenyapkannya baik dengan tangan, lisan, maupun hatinya; dan lain-lain.
Haramnya melihat aurat wanita maupun laki-laki asing telah dinyatakan dengan sangat jelas oleh Allah swt. Allah swt berfirman, artinya, “

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".[al-Nuur:30]
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.[al-Nuur:31]
Adapun dalil-dalil umum yang membolehkan manusia melihat apa yang ada di muka bumi adalah sebagai berikut’

“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah, dan kemungkinan telah dekatnya kebinasaan mereka? Maka kepada berita manakah lagi mereka akan beriman selain kepada Al Qur'an itu?”{al-A’raf:185]

“Dan jika kamu sekalian menyeru (berberhala-berhala) untuk memberi petunjuk, niscaya berhala-berhala itu tidak dapat mendengarnya. Dan kamu melihat berhala-berhala itu memandang kepadamu padahal ia tidak melihat”.[al-A’raf:198]

“Katakanlah: "Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfa`at tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman".[Yunus:110]

“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri. Maka tidakkah mereka bepergian di muka bumi lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul) dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memikirkannya?[Yusuf:109]
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan gugusan bintang-bintang (di langit) dan Kami telah menghiasi langit itu bagi orang-orang yang memandang (nya),[al-Hijr:16]

Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi dan memperhatikan bagaimana akibat (yang diderita) oleh orang-orang yang sebelum mereka? Orang-orang itu adalah lebih kuat dari mereka (sendiri) dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya lebih banyak dari apa yang telah mereka makmurkan. Dan telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Maka Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang berlaku zalim kepada diri sendiri.[Al-Ruum:9]

Katakanlah: "Adakan perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah)".[Al-Ruum:42]

Maka Kami binasakan mereka maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.[al-Zukhruf:25]

Berdasarkan ayat-ayat ini hukum melihat benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Foto adalah benda yang ada di muka bumi ini. Oleh karena itu, ia termasuk ke dalam keumuman ayat-ayat di atas. Walhasil, melihat foto apapun, hukum asalnya adalah mubah. Foto di sini –yang boleh dilihat-- tidak dibatasi hanya foto tumbuhan dan hewan yang halal saja. Akan tetapi semua tumbuhan dan hewan, baik yang halal maupun yang haram. Kita tidak bisa menyatakan bahwa khamer, babi, dan darah adalah benda-benda haram, berarti, melihat fotonya juga berhukum haram.

Tidak bisa dinyatakan seperti itu. Sebab, yang diharamkan adalah memakan daging babi, darah, dan meminum khamer, serta hal-hal lain yang diharamkan (menjualnya, dan membeli), bukan melihatnya. Rasulullah saw sendiri tatkala di Mekah melihat dan menyaksikan berhala-berhala yang ada di Ka’bah, beliau saw juga menyaksikan penduduk Yaman (Nashrani) banyak yang mengkonsumsi khamer.

Beliau juga menyaksikan darah tertumpah saat menyembelih hewan kurban. Para shahabat juga menyaksikan babi-babi yang dipelihara oleh orang-orang kafir. Ini menunjukkan bahwa melihat benda-benda yang diharamkan untuk dimakan, hukumnya berbeda dengan memakan benda-benda yang diharamkan tersebut. Tidak bisa digeneralkan, kalau memakannya tidak boleh berarti melihatnya juga tidak boleh.
Jika melihat langsung saja boleh, tentunya melihat foto darah, foto khamer juga diperbolehkan.

Demikian juga foto manusia. Foto di sini tidak dibatasi foto wanita dan pria muslim saja, akan tetapi semua foto manusia. Sebab, Rasulullah saw juga melihat secara langsung orang-orang kafir, baik wanita maupun pria.

Foto yang boleh dilihat juga tidak dibatasi apakah menutup aurat atau tidak. Sebab, larangan yang berhubungan dengan aurat, hanya melihatnya saja secara langsung. Nash-nash menunjukkan pengertian ini dengan sangat jelas. Cobalah anda perhatikan ayat-ayat di bawah ini;
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".[al-Nuur:30]

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.

Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.[al-Nuur:31]

Walhasil tidaklah sama, antara fakta melihat aurat wanita secara langsung dengan melihat foto aurat wanita. Foto aurat wanita berbeda dengan aurat wanita sendiri. Tidak ada nash syara’ yang menerangkan secara khusus hukum melihat foto, sebab foto sendiri adalah barang baru yang tidak ada di masa Rasulullah saw. Karena tidak ada nash syara’ yang menjelaskan secara khusus hukum melihat foto, maka hukum melihat foto harus dikembalikan kepada nash-nash umum yang membolehkan manusia melihat apa yang ada di muka bumi ini.

Ada yang menyatakan bahwa Rasulullah saw telah melarang kaum muslimin menggambar makhluk hidup yang bernyawa. Mereka menyamakan antara foto dengan gambar. Walhasil, ada dalil khusus yang melarang melihat foto, sebab Rasulullah saw telah melarang kaum muslim menggambar makhluk yang bernyawa.

Tidak bisa dinyatakan seperti itu, sebab, fakta menggambar, berbeda dengan fakta memfoto. Aktivitas menggambar sangat berbeda dengan aktivitas memfoto. Rasulullah saw hanya mengharamkan perbuatan menggambar, bukan memfoto. Walhasil tidak bisa disamakan antara gambar dengan foto. Selain itu, hukum melihat gambar bernyawa berbeda dengan hukum menggambar makhluk bernyawa. Hukum melihat gambar yang bernyawa adalah mubah. Berdasarkan riwayat bahwa ‘Aisyah pernah memasang tirai yang bergambar hewan, Rasulullah saw kemudian memerintahkan untuk mencopotnya. Kemudian tirai itu digunakan untuk sarung bantal. Ini menunjukkan bahwa melihat gambar makhluk yang bernyawa, hukumnya boleh. Jika melihat makhluk bernyawa tidak boleh, tentu tirai itu tidak akan dijadikan sebagai sarung bantal yang bisa dilihat setiap hari.

Atas dasar ini, kebolehan melihat foto porno didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum.
Ada yang menyatakan, melihat gambar porno akan berdampak negatif, dan mendorong seseorang untuk berbuat zina. Atas dasar itu, seorang muslim diharamkan melihat gambar porno.
Untuk menjawab statement ini kita bisa mengajukan argumentasi berikut ini;

Pertama, dugaan bukanlah dalil syara’. Bila syara’ telah menetapkan bolehnya melihat gambar porno, berarti hukum melihatnya tetap mubah. Jika, melihat gambar porno itu menimbulkan dampak-dampak buruk, maka berlaku kaedah “Al-wasilatu ilal haram muharram”. Namun, kaedah ini hanya berlaku bagi orang yang akan mendapatkan dampak buruk, atau terdorong berbuat keji, setelah melihat gambar porno. Tapi, tidak berlaku umum bagi orang yang tidak terdorong untuk berbuat keji.

Kedua. Bila seseorang terbersit niat keji –tatkala melihat gambar porno— itupun juga tidak berdosa, selama dia tidak mengerjakan niat keji itu. Rasulullah saw telah menyatakan, bahwa jika seorang berniat melakukan kemungkaran, kemudian ia tidak mengerjakan apa yang diniatkannya itu, maka ia tidak mendapatkan dosa. Dia akan mendapatkan dosa tatkala ia mengerjakan niat buruknya itu.

Ketiga, hukum melihat gambar porno tidak ubahnya dengan hukum melihat tayangan televisi. Di televisi kita, hampir-hampir tidak ada satupun acara yang tidak mengetengahkan adegan porno. Presenter wanita yang tidak mengenakan kerudung dan jilbab, sudah terkategori membuka aurat alias porno. Demikian juga dengan tayangan film, sinetron, dan lain sebagai. Seandainya para pengkritik pendapat yang membolehkan melihat gambar porno konsisten dengan pendapatnya, tentu ia harus menjauhi dari aktivitas menonton televisi. Pasalnya, televisi tersebut menayangkan gambar-gambar porno!

Akan tetapi, seluruh penjelasan kami ini tidak boleh dipahami bahwa kami mendorong dan menganjurkan kaum muslim untuk melihat gambar porno, karena status hukumnya yang mubah. Kami tetap menganjurkan agar kaum muslim menjauhi perbuatan itu sejauh-jauhnya. Pasalnya, selain menurunkan kehormatan, aktivitas melihat gambar porno bisa menyebabkan kita terperangkap oleh bayangan-bayangan keji. Masih banyak aktivitas lain yang lebih bermanfaat. Berdzikir, bermunajat, berpuasa, olah raga, dan lain sebagainya. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Kebolehan mushafahah antara laki-laki dan wanita didasarkan argumentasi berikut ini.Pertama, riwayat yang dituturkan oleh Imam Bukhari dari ‘Ummu ‘Athiyyah. ‘Ummu ‘Athiyyah menyatakan:

“Kami telah membaiat Nabi saw. Beliau kemudian menyatakan kepada kamu untuk tidak menyekutukan Allah dan tidak akan meratap. Lalu, seorang wanita diantara kami menarik kembali tangannya.”[HR. Bukhari]


Bai’at dilakukan dengan cara berjabat tangan. Sedangkan kata,”qabadlat imraatun yadaaha” (menarik kembali tangannya), bermakna bahwa wanita tersebut telah menarik tangannya setelah benar-benar ingin membaiat Rasulullah saw dengan cara berjabat tangan. Artinya, wanita tersebut benar-benar ingin berjabat tangan dengan Rasulullah saw, akan tetapi ia menarik tangannya. Walhasil, redaksi hadits di atas ,” seorang wanita diantara kami menarik kembali tangannya,” bermakna bahwa, wanita-wanita lain selain wanita tersebut telah membaiat Rasulullah saw dengan cara berjabat tangan dan tidak menarik tangannya. Berdasarkan pemahaman terhadap hadits ini, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mushafahah adalah mubah.

Kedua. Dalil lain yang membuktikan bahwa hukum mushafahah adalah mubah adalah mafhum dari firman Allah swt, artinya;

“..atau kalian menyentuh perempuan…”[QS. Al-Nisaa’:43]
Ayat ini merupakan perintah bagi seorang laki-laki untuk mengambil air wudlu kembali jika ia menyentuh wanita. Wanita yang ditunjuk oleh ayat itu bersifat umum, mencakup seluruh wanita, baik mahram maupun bukan. Dengan kata lain, bersentuhan tangan dengan wanita bisa menyebabkan batalnya wudlu, namun bukan perbuatan yang diharamkan. Sebab, ayat tersebut sebatas menjelaskan batalnya wudlu karena menyentuh wanita, bukan pengharaman menyentuh wanita. Oleh karena itu, menyentuh tangan wanita –tanpa diiringi dengan syahwat—bukanlah sesuatu yang diharamkan, alias mubah.

Walhasil berdasarkan mafhum isyarah dalam ayat tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mushafahah adalah mubah.

Namun, ada yang menyatakan bahwa hadits Ummu ‘Athiyyah bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ahmad, Nasaiy , Ibnu Majah dan Ibnu Hibban yang menyatakan,
“Rasulullah saw tidak pernah berjabat tangan dengan wanita diantara kami.”
“Aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita, sesungguhnya ucapanku untuk seratus wanita, sama halnya dengan ucapanku yang ditujukan untuk seorang wanita.”
Jawaban atas sanggahan ini sebagai berikut;

Sesungguhnya ada sebuah kaedah ushul yang menyatakan bahwa ,”inna ‘adam fi’l al-rasuul lisyain laisa daliilan syar’iyyan”. Artinya,”Sebenarnya perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah saw bukanlah dalil syara’. Sedangkan yang bisa dijadikan dalil syara’ adalah perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah saw.

Atas dasar itu, perkataan, ““Rasulullah saw tidak pernah berjabat tangan dengan wanita diantara kami.” “Aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita”, bukanlah dalil yang melarang mushafahah. Akan tetapi, hadits ini harus dipahami bahwa Rasulullah saw ada kalanya menjauhi dan tidak pernah mengerjakan sama sekali perbuatan-perbuatan yang berhukum mubah. Misalnya, Rasulullah saw selalu menjauhi dan tidak pernah menyimpan dirham dan dinar di rumahnya. Rasulullah saw juga menjauhi untuk memakan daging biawak. Padahal, perbuatan-perbuatan semacam ini bukanlah perbuatan yang dilarang bagi kaum muslim. Artinya, meskipun Rasulullah saw tidak pernah mengerjakan perbuatan tersebut, akan tetapi beliau saw tidak melarang umatnya untuk melakukan perbuatan tersebut.

Demikian juga dengan kasus mushafahah. Meskipun Rasulullah saw tidak pernah melakukan mushafahah, bukan berarti mushafahah itu dilarang bagi kaum muslim. Sebagaimana bahwa menyimpan dirham dan dinar bukanlah perkara terlarang, meskipun Rasulullah saw tidak pernah mengerjakannya. Walhasil, apa yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah saw tidak mesti dipahami bahwa perbuatan itu berhukum haram.

Dalam kasus mushafahah ini, memang ada perbedaan riwayat. Sebagian riwayat menyatakan bahwa Rasulullah saw seakan-akan melarang mushafahah, sedangkan dalam riwayat yang lain tidak. Namun, jika seluruh riwayat tadi dikumpulkan kita pasti akan berkesimpulan bahwa hukum mushafahah adalah ibahah.

Ketiga. Adanya riwayat-riwayat yang membolehkan mushafahah adalah sebagai berikut.
Imam al-Raziy dalam al-Tafsir al-Kabiir, juz 8 hal 137 menuturkan sebuah riwayat bahwa ‘Umar ra telah berjabat tangan dengan para wanita dalam bait, sebagai pengganti dari Rasulullah saw.”
Diriwayatkan oleh Imam Thabaraniy bahwa Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan para wanita sebagai pengganti dari Rasulullah saw.”

Imam Qurthubiy di dalam al-Jaami’ al-Ahkaam al-Quran juz 18/71, juga mengetengahkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah saw mengambil baiat dari kalangan wanita. Diantara tangan Rasulullah saw dan tangan wanita-wanita itu ada sebuah kain. Kemudian Rasulullah saw mengambil sumpah wanita-wanita tersebut.” Dituturkan pula bahwa setelah Rasulullah saw selesai membaiat kaum laki-laki Rasulullah saw duduk di shofa bersama dengan Umar bin Khaththab yang tempatnya lebih rendah. Lalu, Rasulullah saw membaiat para wanita itu dengan bertabirkan sebuah kain, sedangkan Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan wanita-wanita itu.

Riwayat-riwayat ini merupakan dalil kebolehan mushafahah. Sebab, ada taqrir dari Rasulullah saw terhadap perbuatan Umar bin Khaththab. Taqrir dari Rasulullah saw merupakan hujjah yang sangat kuat atas bolehnya melakukan mushafahah. Seandainya mushafahah dengan wanita asing (ajnabiyyah) adalah perbuatan haram, tentunya Rasulullah saw tidak akan mewakilkan kepada Umar bin Khaththab, dan beliau saw pasti akan melarangnya.

Adapun kritik yang dikemukakan oleh Ibnu al-‘Arabiy terhadap keshahihan riwayat-riwayat Umar bin Khaththab bisa ditangkis dari kenyataan bahwa hadits-hadits yang bertutur tentang mushafahahnya Umar bin Khaththab dicantumkan di dalam kitab Fath al-Baariy karya al-hafidz Ibnu Hajar al-Asqalaniy [juz 8/636], dan beliau tidak berkomentar terhadap riwayat ini. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Hajar telah mengakui keshahihan riwayat ini. Al-Hafidz sendiri adalah seorang muhadits yang sangat termasyhur dan kitabnya Fath al-Baariy, diakui sebagai kitab syarah terbaik dan karya ilmiah yang dijadikan rujukan para ‘ulama fiqh dan hadits. Atas dasar itu, riwayat-riwayat yang menuturkan mushafahnya Umar bin Khaththab dengan kaum wanita bisa digunakan hujjah secara pasti. Wallahu A’lam bi al-Shawab.

Jadilah pihak yang selalu optimis dan berusaha untuk melihat kesempatan di setiap kegagalan. Jangan bersikap pesimis yang hanya melihat kegagalan di setiap kesempatan. Orang optimis melihat donat, sedangkan orang pesimis melihat lubangnya saja.

Anda dapat mengembangkan keberhasilan dari setiap kegagalan. Keputusasaan dan kegagalan adalah dua batu loncatan menuju keberhasilan. Tidak ada elemen lain yang begitu berharga bagi anda jika saja anda mau mempelajari dan mengusahakannya bekerja untuk anda.

Pandanglah setiap masalah sebagai kesempatan. Hanya bila cuaca cukup gelaplah anda bisa melihat bintang.

Disini penulis menggunakan XAMPP sebagai web server local host, jika biasa menggunakan APPSERV, XITAMI, dll tidak ada masalah, secara umum hampir sama cuma yang harus diperhatikan tempat penyimpanan file dan dukungan terhadap PHP nya.

Setelah semua XAMPP terinstall dengan benar maka akan muncul icon d destop. Seperti gambar dibawah ini


























1. download XAMPP, JOOMLA di ilkom.unsri.ac.id/download

2. Install XAMPP, lalu ekstrak file JOOMLA tersebut d direktori programfiles | xampp | htdocs | buat direktori baru, disini penulis membuat ”new”

3. jalankan dibrowser, disini penulis membuat direktori new, jadi di browser ketikan










4. akan muncul kotak pre-installation check
5. klik next, maka akan muncul GNU LICENSED, klik next lagi














6. akan muncul kotak dialog dibawah ini, untuk mengatur database











7. pada langkah sebelumnya jika di klik next, maka akan muncul kotak dialog seperti dibawah ini, klik OK










8. lalu akan muncul kotak untuk memberikan nama sites yang akan kita buat. Isikan pada kolom site name misalnya PERSONAL.









9. setelah di klik next pada langkah sebelumnya, maka akan muncul kotak dialog dibawah ini










10. user n password admin harus tetap kita ingat…








11. langkah terakhir sebelum kita bisa menggunakan joomla, kita harus menghapus direktori installations pada path tempat kita menyimpan file joomla